Operasional TUK mengacu pada Pedoman BNSP 206 (Peraturan BNSP No.5/2014).
Pengakuan untuk TUK diberikan oleh LSP, setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan pedoman BNSP dan persyaratan yang dikeluarkan oleh LSP.
Surveilan verifikasi TUK dilakukan oleh LSP setiap tahun.