Pendaftaran dapat dilakukan baik secara kolektif (melalui perusahaan) maupun secara perorangan dan dapat disampaikan langsung ke kantor LSP Telekomunikasi dengan alamat :

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Telekomunikasi
Graha ADPD
Jl  Warung Buncit Raya 101-H
JAKARTA SELATAN.12510
Telepon (021) 79192060, Hp. 081380859343

Email : info@lsptelekomunikasi.co.id
Website : https://www.lsptelekomunikasi.co.id

a.    Persyaratan pendaftaran:
Mengajukan permohonan kepada LSP TELEKOMUNIKASI; dengan mengisi Formulir Aplikasi Permohonan Sertifikasi (Form APL-01); dengan melampiri fotocopy ijazah pendidikan terakhir, Curriculum Vitae dan fotocopy bukti-bukti pendukung lainnya kepada LSP TELEKOMUNIKASI.
Mengisi formulir aplikasi asesmen mandiri (Form APL-02)

Membayar biaya pendaftaran sertifikasi; dengan mengirimkan bukti pembayaran biaya pendaftaran bersamaan dengan Formulir Permohonan Sertifikasi (Form APL-01) dan Formulir Asesmen Mandiri (Form APL-02) kepada LSP TELEKOMUNIKASI.

Pendaftaran dapat juga dilakukan melalui Tempat Uji Kompetensi yang menyediakan Formulir Aplikasi Permohonan Sertifikasi (Form APL-01); dan formulir Aplikasi Asesmen Mandiri (Form APL-02).

Mengunduh Formulir Aplikasi Permohonan Sertifikasi (Form APL-01, Klik disini),
Formulir Asesmen Mandiri (Form APL-02, Klik disini ), Formulir Kelengkapan Bukti-Bukti Asesi dan salinan SKKNI TELEKOMUNIKASI.
(Klik disini) Formulir APL-02  PEREKAYASA RF JUNIOR (JUNIOR RF PLANNER)
(Klik Disini) Formulir APL-02  PEREKAYASA RF (RF PLANNER)
(Klik Disini) Formulir APL-02  PEREKAYASA TRAFIK JUNIOR (JUNIOR TRAFFIC ENGINEERING)
(Klik Disini) Formulir APL-02  PEREKAYASA TRAFIK (TRAFFIC ENGINEERING)
(Klik Disini) Formulir APL-02  PEREKAYASA SIGNALING (SIGNALING ENGINEERING)

Melakukan pembayaran biaya pelaksanaan uji sebesar Rp. *) , ditransfer langsung ke Rekening LSP TELEKOMUNIKASI.
Bukti transfer dapat dikirim melalui email ke info@lsptelekomunikasi.co.id  Telp : 021-79192060    u/p Sdri. Desy

*) Tarif Sertifikasi di LSP Telekomunikasi.

PEREKAYASA RF JUNIOR (JUNIOR RF PLANNER)
PEREKAYASA RF (RF PLANNER)
PEREKAYASA TRAFIK JUNIOR (JUNIOR TRAFFIC ENGINEERING)    
PEREKAYASA TRAFIK (TRAFFIC ENGINEERING)
PEREKAYASA SIGNALING (SIGNALING ENGINEERING)

Untuk daerah/ lokasi yang belum mempunyai Tempat Uji Kompetensi (TUK) pendaftaran dapat dikoordinir oleh Asosiasi Profesi atau Korporasi/Industri.
PIC dari Pihak Asosiasi Profesi atau Industri sebelumnya diharapkan dapat berkoordinasi dengan LSP TELEKOMUNIKASI, bagian Sertifikasi.

Uji Kompetensi dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi Sewaktu (TUK-S) atau TUK di Tempat Kerja (TUK-TK). Setelah dilakukan verifikasi oleh LSP TELEKOMUNIKASI, maka TUK tersebut dapat digunakan untuk pelaksanaan Uji Kompetensi.

b. Pemberitahuan menjadi peserta uji kompetensi:
LSP TELEKOMUNIKASI memberikan konfirmasi tertulis kepada calon asesi tentang keputusan menjadi peserta uji kompetensi setelah mempelajari Form APL-01 Permohonan Sertifikasi dan form APL-02. Asesmen Mandiri yang telah diisi calon asesi.

Konfirmasi tertulis LSP TELEKOMUNIKASI ditujukan kepada peserta/calon asesi terkait; kepastian peserta uji kompetensi, Tempat Uji Kompetensi dan waktu pelaksanaan uji kompetensi; serta pemberitahuan penyelesaian pembayaran biaya uji kompetensi.

c.  Pemberitahuan mengikuti uji kompetensi:
LSP TELEKOMUNIKASI menyampaikan undangan tertulis mengikuti Uji kompetensi kepada calon peserta uji kompetensi yang sudah melengkapi persyaratan dan membayar biaya uji kompetensi.

 Peserta uji kompetensi wajib menyampaikan konfirmasi kehadiran kepada LSP TELEKOMUNIKASI untuk mengikuti uji kompetensi sesuai undangan yang diterimanya.

Biaya sertifikasi:
Biaya sertifikasi meliputi biaya pendaftaraan dan biaya uji kompetensi. Sesuai tarif tersebut diatas ditransfer ke rekening LSP TELEKOMUNIKASI.