• Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Telekomunikasi merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi pihak ketiga (P3).  Sebagai  lembaga pendukung Badan Nasional Sertifikasi  Profesi (BNSP) yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi.

  • Pendirian LSP Telekomunikasi diawali dengan membentuk Panitia Kerja, pembentukan LSP Telekomunikasi oleh YPPTI pada tanggal 16 Mei 2014 melalui SK No. 41/KEP/PN/YPPTI/V/2014.
  • LSP Telekomunikasi dibentuk oleh YPPTI, MASYARAKAT Telekomunikasi INDONESIA (MASTEL) melalui AKTA PENDIRIAN PT LSP Telekomunikasi oleh NOTARIS Hj Tety Andriani SH, MKn No. 9 tanggal 11 Februari 2015.
  • LSP Telekomunikasi bertujuan untuk melakukan sertifikasi sumber daya manusia didalam industri telekomunikasi. Pendirian LSP Telekomunikasi mendapatkan dukungan dari asosiasi profesi MASYARAKAT Telekomunikasi INDONESIA dan ASOSIASI Telekomunikasi SELULER INDONESIA.
  • LSP Telekomunikasi sebagai lembaga pendukung BNSP dan diberi lisensi oleh BNSP, bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP Telekomunikasi bertugas mengembangkan skema sertifikasi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat uji kompetensi.
  • Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LSP Telekomunikasi mengacu kepada aturan BNSP dalam pedoman 201 dan 202 tahun 2014 . Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus ditaati untuk menjamin agar lembaga sertifikasi didalam menjalankan prosedur sertifikasi untuk pihak ketiga secara konsisten dan profesional.