Dewan Komisaris
|
1. Bertanggungjawab atas keberlangsungan LSP dengan menetapkan Visi, Misi dan Tujuan
2. Menetapkan rencana strategis program kerja dan anggaran belanja 3. Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP 4. Membina komunikasi dengan pemangku kepentingan dan memobilisasi sumber daya |
Direktur Utama
|
1. Melaksanakan Program Kerja LSP
2. Melakukan monitoring dan evaluasi 3. Menyiapkan rencana program dan anggaran 4. Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada komisaris |
Direktur Sertifikasi
|
1. Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi
2. Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji 3. Melaksanankankegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensidan sertifikasi ulang 4. Menetapkan persyaratan Tempat Uji (TUK) 5. Melaksanakan verifikasi dan penetapan TUK 6. Melakukan rekrutmen asesor kompetensi serta pemeliharaan kompetensinya. |
Direktur Manajemen Mutu
|
1. Mengembangkan dan menerapkan sistem Manajemen Mutu LSP sesuai pedoman BNSP 201
2. Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai pedoman BNSP 201 3. Melakukan Audit Internal dan memfasilitasi kaji ulang Manajemen |
Direktur Administrasi | 1. Memfasilitasi unsur unsur LSP guna terselenggaranya program sertifikasi profesi
2. Melaksanakan tugas tugas ketatausahaan organisasi LSP 3. Memelihara informasi sertifikasi kompetensi 4. Mempersiapkan laporan kegiatan LSP |